Uang tersebut digunakan untuk membangun hotel dan menjalankan operasionalnya, sementara keuntungan yang diperoleh kembali mengalir ke rekening PT AJP dan FH.
Dalam proses penyidikan, FH dan PT AJP dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta KUHP.
FH terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar. Sementara itu, PT AJP menghadapi ancaman denda hingga Rp 100 miliar sebagai korporasi.
Penyidik juga menyita uang senilai Rp 103,27 miliar yang tersebar di 15 rekening milik FH dan PT AJP di Bank BCA.
Penyidik menemukan aliran dana dari rekening penampungan judi online yang dikelola oleh individu berinisial OR, RF, MG, dan KB.
"Penyitaan ini merupakan langkah awal untuk memutus aliran dana ilegal dari perjudian online dan menyelamatkan aset negara dari tindak pidana ekonomi," tegas Brigjen Helfi.Brigjen Helfi menambahkan, pemberantasan perjudian online dan pencucian uang ini merupakan bagian dari kebijakan Presiden Prabowo untuk menciptakan perekonomian yang bersih dan berkeadilan.
"Polri berkomitmen untuk terus bekerja profesional dan berkolaborasi dengan instansi terkait demi mewujudkan Indonesia yang lebih baik," pungkasnya.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : Humas Polda Sumbar