KONGKRIT.COM – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri mengungkap jaringan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan perjudian online.
Dalam kasus ini, Polri menetapkan korporasi PT AJP dan seorang individu berinisial FH sebagai tersangka.
Selain itu, penyidik berhasil menyita uang senilai Rp 103,27 miliar yang tersebar di 15 rekening bank.
Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Rabu (16/1/2025), menjelaskan bahwa upaya pemberantasan perjudian online ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan hukum dan mewujudkan perekonomian inklusif menuju Indonesia Emas 2045.
"Kasus ini mendapat perhatian khusus dari Presiden Prabowo yang menekankan pentingnya pemberantasan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang," ujar Brigjen Helfi.
“Penetapan tersangka terhadap PT AJP dan FH dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti-bukti yang sah,” sambungnya.PT AJP, sebuah perusahaan properti yang mengelola Hotel Aruss di Semarang, diduga menerima aliran dana hasil perjudian online melalui rekening FH, yang juga menjabat sebagai komisaris perusahaan tersebut.
Dana tersebut berasal dari rekening penampungan hasil perjudian online yang dikelola oleh platform seperti Dafabet, Agen 138, dan judi bola.
"PT AJP digunakan sebagai sarana untuk menampung uang hasil judi online, yang kemudian dialihkan untuk investasi pembangunan dan pengelolaan Hotel Aruss. Modus ini bertujuan untuk menyamarkan asal-usul uang agar terlihat sah," papar Brigjen Helfi.
Selama periode 2020 hingga 2022, PT AJP menerima sekitar Rp 40,56 miliar dari lima rekening penampungan.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : Humas Polda Sumbar