KONGKRIT.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) kembali mengupayakan kelanjutan pembangunan jalan Alahan Panjang – Kiliran Jao, setelah sempat terhenti lama akibat terkendala perizinan lahan yang berstatus kawasan hutan.
Jalan yang membentang sepanjang 94 kilometer dengan lebar 6 meter ini dibagi dalam empat segmen.
Segmen 1 (Alahan Panjang – Talang Babungo) dan segmen 4 (Kiliran Jao – Lembah Tarantang) sudah memiliki badan jalan yang ada, tinggal dilakukan penyempurnaan.
Namun, segmen 2 dan 3 masih terhambat karena masalah perizinan pemanfaatan kawasan hutan.
Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumbar, Yozawardi Usama Putra, menyatakan bahwa dirinya telah bertemu langsung dengan Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah, untuk membahas pengajuan izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) untuk segmen 3, yang panjangnya sekitar 27 kilometer.
"Kami sudah menyerahkan berkas permohonan izin PPKH untuk segmen 3 dan membahas pentingnya proyek ini langsung dengan Pak Dirjen," ujar Yozawardi.Yozawardi menjelaskan bahwa alasan pengajuan izin PPKH untuk segmen 2 belum dilakukan bersamaan dengan segmen 3 adalah karena perbedaan status hutan di kedua segmen tersebut.
Segmen 3 berada di kawasan hutan lindung, sehingga proses perizinannya lebih mudah dibandingkan segmen 2 yang masuk dalam kawasan hutan konservasi, yang dikelola untuk pelestarian alam dan keanekaragaman hayati, sehingga memerlukan prosedur perizinan yang lebih kompleks.
Pj. Sekda berharap agar masyarakat Sumbar dapat memberikan dukungan dan doa agar proses perizinan berjalan lancar dan pembangunan segmen 3 dapat segera dimulai.
"Kami mohon dukungan dan doa dari seluruh masyarakat agar proses ini berjalan dengan lancar," tambahnya.
Editor : Zaitun Ul Husna