KONGKRIT.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam menggelar rapat paripurna untuk menyampaikan pengumuman penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk masa jabatan 2025-2030.
Rapat paripurna ini berlangsung pada Senin, (15/1/2025), di kantor DPRD Agam.
Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Edi Busti mewakili Bupati Agam, anggota DPRD Agam, Sekretaris DPRD Villa Erdi, serta pimpinan Forkopimda Plus dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Agam.
Selain itu, hadir pula unsur lembaga masyarakat dalam rapat paripurna yang penting tersebut.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Agam H. Ilham, Lc, MA, mengungkapkan bahwa rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Agam mengenai penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
“Surat dari KPU Kabupaten Agam dengan nomor 1/PL.02.4-SD/1306/2025 tanggal 9 Januari 2025 menyampaikan hasil penetapan pasangan calon terpilih,” ujar H. Ilham.Lebih lanjut, H. Ilham menjelaskan bahwa rapat paripurna ini menjadi dasar bagi DPRD Agam untuk mengajukan usulan pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Hal ini dilakukan untuk memastikan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dapat segera dilaksanakan.
Ketua DPRD Agam tersebut juga mengutip ketentuan dalam Pasal 154 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 23 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.
Pada pasal tersebut menyebutkan bahwa salah satu tugas dan kewenangan DPRD adalah mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan pengesahan.
Editor : Zaitun Ul Husna