KONGKRIT.COM – Pemerintah Indonesia berencana untuk membatasi akses anak-anak terhadap media sosial sebagai upaya untuk melindungi mereka dari potensi bahaya di dunia digital.
Rencana pembatasan ini tengah disusun dan akan melibatkan pembahasan dengan DPR.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Meutya Hafid, menyatakan bahwa pemerintah saat ini sedang mempersiapkan regulasi yang mengatur usia minimal bagi anak untuk dapat mengakses media sosial.
Menurutnya, meskipun aturan tersebut masih dalam tahap pembahasan, pemerintah akan mengeluarkan peraturan sementara sambil menunggu keputusan lebih lanjut terkait pengaturan yang lebih komprehensif.
"Pada prinsipnya, kita ingin mempelajari lebih lanjut mengenai masalah ini. Namun, sementara waktu, pemerintah akan mengeluarkan aturan terlebih dahulu untuk menjembatani hingga ada kebijakan yang lebih definitif," kata Meutya.
Dia juga mengungkapkan bahwa proses pembuatan aturan ini masih membutuhkan kajian lebih mendalam, termasuk mengenai perlindungan anak di media sosial.Pemerintah akan berkoordinasi dengan DPR untuk memastikan regulasi yang dihasilkan dapat memberikan perlindungan yang maksimal bagi anak-anak.
Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) juga memberikan dukungannya terhadap inisiatif tersebut.
Menteri PPPA, Arifatul Choiri Fauzi, menyatakan bahwa kementeriannya sangat mendukung penerapan aturan pembatasan media sosial untuk anak, meskipun kajian dan analisis lebih lanjut diperlukan sebelum peraturan diterapkan.
"Kami sangat mendukung jika ada aturan terkait hal ini. Namun, kajian lebih lanjut perlu dilakukan untuk menentukan langkah-langkah yang tepat,” ungkap Arifatul.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : iNews.ID