KONGKRIT.COM – Nanang 'Gimbal', pelaku pembunuhan terhadap Sandy Permana, akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan Nanang, yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan tersebut.
Penangkapan terjadi pada Rabu (15/1/2025) dini hari, setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti.
"Alhamdulillah, berkat kerjasama dan informasi dari masyarakat, pelaku berhasil diamankan pada pukul 10.45 WIB di Dusun Poris, RT 04/RW 09, Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya, Karawang, Jawa Barat," ujar Kompol Bambang Askar Sodiq Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, dalam keterangan pers yang dilansir Detikcom.
Tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Kriminal Umum, Subdit Resmob, serta Reskrim Polres Metro Bekasi dan Polres Kabupaten Bekasi berhasil melakukan penangkapan tersebut.
Pada saat penangkapan, polisi juga menemukan barang bukti yang digunakan pelaku untuk melakukan pembunuhan.Sebuah pisau yang telah dimodifikasi ditemukan di kawasan Cibarusah, Bekasi, Jawa Barat, pada hari yang sama.
"Ini adalah pisau yang digunakan oleh pelaku dalam pembunuhan tersebut. Pisau tersebut merupakan pisau besi yang telah dimodifikasi," jelas Bambang.
Atas perbuatannya, Nanang 'Gimbal' terancam dijerat dengan Pasal 345 tentang penganiayaan berat dan/atau Pasal 338 tentang pembunuhan.
Jika terbukti bersalah, pelaku bisa dijatuhi hukuman penjara hingga 15 tahun.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : insertlive