"Coba ditanyakan langsung ke BKPSDM terkait persyaratan test PPPK, karena kemungkinan yang membuat surat tersebut ND peserta yang mengikuti seleksi PPPK," tutupnya.
Bahkan saat ditanya mulai kapan si ND bekerja di kantor Kecamatan Besuki, Sekcam terkesan enggan memberikan keterangan secara pasti.
Sementara itu, menurut keterangan yang didapat awak media Kongkrit.com sebelumnya, ND baru masuk menjadi tenaga honorer Non ASN di Kecamatan Besuki pada tahun 2023 dan mengikuti ujian seleksi PPPK pada Bulan September 2023.
Sedangkan, Kepala BKPSDM Kabupaten Tulungagung, Soeroto, saat dikonfirmasi awak media sebelumnya menegaskan bahwa, sesuai aturan yang ada saat ini, untuk bisa mengikuti seleksi PPPK minimal masa kerjanya 2 (dua) tahun, yang itupun juga tercatat di database dan SK yang jelas.(Bersambung) Editor : HN. Arya Rajo Sampono