Mantan Ketua PN Surabaya Terima 43.000 Dolar Singapura untuk Vonis Bebas Ronald Tannur

×

Mantan Ketua PN Surabaya Terima 43.000 Dolar Singapura untuk Vonis Bebas Ronald Tannur

Bagikan berita
Mantan Ketua PN Surabaya Terima 43.000 Dolar Singapura untuk Vonis Bebas Ronald Tannur
Mantan Ketua PN Surabaya Terima 43.000 Dolar Singapura untuk Vonis Bebas Ronald Tannur

Lisa Rachmat juga mengelola dana untuk biaya perkara tersebut, yang totalnya mencapai sekitar Rp3,5 miliar.

Mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, ditangkap di Palembang pada Selasa (14/1/2025) dan dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Kejagung menetapkannya sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait perkara vonis bebas Ronald Tannur.

Setelah diperiksa, Rudi Suparmono langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.

"Setelah ditemukan bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi, RS ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan," ujar Abdul Qohar.

Kejagung juga melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah Rudi Suparmono di Jakarta dan rumahnya di Palembang.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan barang bukti berupa uang dalam berbagai mata uang, termasuk Dolar AS, Dolar Singapura, dan Rupiah.

Total uang yang ditemukan di kendaraan milik Rudi Suparmono mencapai Rp21,14 miliar setelah dikonversi ke rupiah, dengan rincian uang Rupiah sebesar Rp1,7 miliar, Dolar AS 388.600, dan Dolar Singapura 1.099.626 SGD.

Kasus ini semakin mempertegas adanya dugaan suap dalam sistem peradilan, khususnya terkait penanganan perkara yang melibatkan sejumlah pejabat pengadilan.

Kejagung kini melanjutkan proses pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Editor : Zaitun Ul Husna
Sumber : Liputan6
Bagikan

Berita Terkait
Terkini