Mantan Ketua PN Surabaya Terima 43.000 Dolar Singapura untuk Vonis Bebas Ronald Tannur

×

Mantan Ketua PN Surabaya Terima 43.000 Dolar Singapura untuk Vonis Bebas Ronald Tannur

Bagikan berita
Mantan Ketua PN Surabaya Terima 43.000 Dolar Singapura untuk Vonis Bebas Ronald Tannur
Mantan Ketua PN Surabaya Terima 43.000 Dolar Singapura untuk Vonis Bebas Ronald Tannur

KONGKRIT.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, menerima suap sebesar 43.000 Dolar Singapura (SGD).

Hal ini terkait pengurusan vonis bebas untuk terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Dana tersebut diserahkan oleh kuasa hukum Ronald, Lisa Rachmat, melalui hakim Erintuah Damanik.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa pada awalnya, Lisa Rachmat menyiapkan dana sebesar 20.000 SGD yang akan diserahkan melalui hakim Damanik.

Namun, setelah penyelidikan, ternyata Lisa menyerahkan uang lebih besar, yaitu 43.000 SGD, langsung kepada Rudi Suparmono.

“Dalam pembagian tersebut, RS yang saat itu sudah dipindahkan menjadi Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diduga menerima bagian 20.000 SGD melalui ED, sementara yang langsung diberikan oleh Lisa adalah 43.000 SGD,” jelas Abdul Qohar saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, pada Selasa (14/1/2025).

Temuan ini semakin terkonfirmasi setelah penyidik melakukan penggeledahan di kediaman Lisa Rachmat di Surabaya.

Di sana, penyidik menemukan amplop putih yang mencatatkan pesan terkait penerimaan uang tersebut.

“Ditemukan amplop putih yang salah satunya mencatatkan, ‘Diambil 43.000 dolar Singapura kepada Pak RS PN Surabaya milih hakim,’” ungkap Qohar.

Uang tersebut diduga diberikan untuk memilih majelis hakim yang menangani perkara Gregorius Ronald Tannur.

Selain itu, selama proses hukum berjalan, ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, telah menyerahkan sejumlah uang kepada Lisa Rachmat dengan total sekitar Rp1,5 miliar.

Editor : Zaitun Ul Husna
Sumber : Liputan6
Bagikan

Berita Terkait
Terkini