“Termasuk tenaga non ASN yang masih aktif bekerja di pemerintah daerah minimal dua tahun dan mereka berhak mengikuti tes tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pihaknya sebagai Panselda menyampaikan, pendaftaran peserta dilakukan melalui aplikasi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang terkoneksi ke BKN. Kemudian, disitulah semua persyaratannya sudah ada, jika peserta bisa memenuhi persyaratan maka secara aplikasi mereka akan lolos.
“Namun demikian jikalau ternyata ada yang tidak sesuai kami tidak tahu, karena kalau sudah lewat aplikasi berarti peserta sudah memenuhi syarat, bilamana ada yang tidak memenuhi syarat kita kembalikan ke masing-masing OPD atau dinas terkait,” tandasnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi bagaimana penanganan lebih lanjut terkait permasalahan tersebut, Kepala BKPSDM Tulungagung, Suroto mengatakan pihaknya hingga saat ini masih belum melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan."Sementara ini kita belum memangilnya mas," terang Suroto melalui WhatsAppnya, Selasa (14/01/2024).(Bersambung).
Editor : HN. Arya Rajo Sampono