KONGKRIT.COM - Beredar rumor dikalangan masyarakat adanya dugaan manipulasi data terkait salah satu pegawai di kantor Kecamatan Besuki Kabupaten Tulungagung yang masa kerjanya masih belum memenuhi persyaratan ikut mendaftar dan mengikuti ujian seleksi PPPK hingga kemudian pegawai tersebut dinyatakan lolos dan diangkat sebagai PPPK.
Berdasarkan informasi yang didapat awak media kongkrit.com dari berbagai narasumber, yang bersangkutan tersebut berinisial ND dan saat ini bekerja sebagai staf di Kecamatan Besuki.
Menanggapi hal itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Tulungagung, Soeroto, S.Sos, M.M, mengaku, pihaknya sudah mendapat informasi tersebut meskipun menurutnya kabar tersebut masih sekedar kabar burung.
"Kami sudah mendapat informasi terkait hal itu meskipun masih kabar burung ya, tapi untuk kebenarannya kami masih akan melakukan cross cek lebih lanjut, apakah itu benar atau tidaknya," ucap Suroto saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (07/01/2024) kemarin.
"Namun untuk lebih jelasnya silahkan bisa di cek sendiri di kantor Kecamatan Besuki tempat yang bersangkutan bekerja, nanti akan lebih tahu bagaimana jelasnya," imbuhnya.
Menurutnya, jika memang ada peserta yang sudah dinyatakan lolos, dan jika kemudian hari itu tidak benar apa yang dinyatakan dalam surat pernyataan, maka akan dilakukan evaluasi dan dilaporkan ke BKN.“Nanti akan ada keputusan, bila mana terbukti tidak benar surat pernyataannya, konsekuensi bisa diputus hubungan kerjanya sebagai PPPK,” terangnya.
Soeroto mengungkapkan, pihaknya dari BKPSDM Kabupaten Tulungagung merupakan salah satu bagian dari panitia seleksi daerah (Panselda) yang dipimpin oleh Sekda dan beberapa anggota yakni BPKAD, Bappeda, Bagian Hukum, Inspektorat organisasi dan asisten umum. Dalam melaksanakan seleksi PPPK pihaknya juga berdasarkan aturan yang ada, baik dari Kemenpan maupun BKN.
Dikatakannya, peserta yang bisa mengikuti tes PPPK yang pertama adalah memang yang sudah betul-betul sesuai dengan persyaratan yaitu data dari tenaga non ASN yang sudah masuk database.
Kedua adalah peserta yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) administrasi bagi pegawai honorer yang kemarin ikut tes CPNS dan TMS yang tidak memenuhi syarat administrasi pada saat mengikuti tes PPPK gelombang satu, bisa mengikuti tes PPPK.
Editor : HN. Arya Rajo Sampono