Menko Yusril Ungkap MK Berpeluang Batalkan Parliamentary Threshold

×

Menko Yusril Ungkap MK Berpeluang Batalkan Parliamentary Threshold

Bagikan berita
Menko Yusril Ungkap MK Berpeluang Batalkan Parliamentary Threshold
Menko Yusril Ungkap MK Berpeluang Batalkan Parliamentary Threshold

KONGKRIT.COM - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi untuk membatalkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang selama ini ditetapkan sebesar empat persen suara sah nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril di Denpasar, Bali, pada Senin malam (13/1). Ia menilai bahwa setelah MK membatalkan ketentuan presidential threshold sebesar 20 persen dalam pemilihan presiden dan wakil presiden, kemungkinan yang sama dapat terjadi pada parliamentary threshold yang telah lama menjadi perdebatan di kalangan partai politik.

Menurut Yusril, putusan MK tersebut memberikan harapan baru bagi partai-partai politik untuk berkembang dalam iklim demokrasi Indonesia yang lebih sehat.

Hal ini membuka peluang bagi partai politik untuk mendapatkan wakil di DPR RI tanpa terhalang ambang batas yang ada.

"Keputusan ini memberi secercah harapan, khususnya bagi partai-partai politik, termasuk Partai Bulan Bintang (PBB)," ujar Yusril.

Lebih lanjut, Yusril menyatakan bahwa setelah putusan MK, pemerintah akan merumuskan norma hukum baru di bidang politik yang mengacu pada keputusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Norma baru tersebut akan diterapkan dalam pemilihan umum, baik legislatif maupun pemilihan presiden dan wakil presiden, yang tidak lagi mencantumkan aturan ambang batas.

"Ke depan, pemerintah harus dengan jiwa besar menghormati dan menerima putusan MK tersebut," tambahnya.

Di sisi lain, Yusril juga mengemukakan pendapat pribadi terkait jumlah fraksi di DPR. Ia menyarankan agar jumlah fraksi dibatasi hingga 10 fraksi.

Partai dengan perolehan kursi di bawah 10 persen dapat membentuk fraksi gabungan dengan partai lain untuk memenuhi syarat fraksi di parlemen.

Editor : Zaitun Ul Husna
Sumber : antaranews.com
Bagikan

Berita Terkait
Terkini