KONGKRIT.COM - Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL).
Penertiban tersebut bagi yang menggunakan badan jalan sebagai tempat berjualan di kawasan depan Kampus UPI, Kecamatan Lubuk Begalung, pada Sabtu (11/01/2024).
Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP, Rozaldi Rosman, bersama Kasi Operasional dan Pengendalian (Opsdal) Eka Putra Irwandi, Kasi Penyidikan (Lidik) Riko Afriwan, serta pihak Kecamatan Lubuk Begalung.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang milik PKL yang melanggar ketertiban dan membawanya ke Mako Satpol PP Padang.Rozaldi Rosman mengingatkan bahwa berjualan tidak dilarang, namun pedagang diminta untuk berjualan di tempat yang sesuai dengan peraturan.
"Kami mengimbau agar para pedagang mematuhi aturan yang ada untuk menciptakan Kota Padang yang aman, nyaman, dan tertib," ujar Rozaldi.
Langkah ini diambil untuk memastikan tertibnya penggunaan ruang publik dan menghindari gangguan terhadap kelancaran lalu lintas serta kenyamanan masyarakat.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : Humas Satpol PP