Lulus Seleksi CPNS 2024 dan Ingin Mengundurkan Diri? Berikut Langkah-Langkahnya

×

Lulus Seleksi CPNS 2024 dan Ingin Mengundurkan Diri? Berikut Langkah-Langkahnya

Bagikan berita
Lulus Seleksi CPNS 2024 dan Ingin Mengundurkan Diri Berikut Langkah-Langkahnya
Lulus Seleksi CPNS 2024 dan Ingin Mengundurkan Diri Berikut Langkah-Langkahnya

KONGKRIT.COM – Beberapa instansi pemerintah, termasuk Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), telah mengumumkan hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Peserta yang dinyatakan lulus dapat mengakses hasil seleksi melalui laman resmi masing-masing instansi.

Bagi yang dinyatakan lulus, langkah selanjutnya adalah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan, setelah itu, menerima Nomor Induk Pegawai (NIP).

Namun, bagaimana jika peserta yang lulus CPNS memutuskan untuk mengundurkan diri?

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan ketentuan teknis terkait pengunduran diri bagi peserta seleksi CPNS yang lulus.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018, yang merupakan pedoman pelaksanaan dari Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Ada beberapa skema pengunduran diri bagi peserta CPNS yang telah lulus, antara lain:

  1. Peserta yang lulus seleksi tetapi mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri karena tidak melengkapi dokumen sesuai waktu yang ditentukan, atau meninggal dunia, setelah usulan penetapan NIP disampaikan kepada BKN.

Hal ini dapat digantikan oleh peserta urutan selanjutnya yang memiliki peringkat tertinggi sesuai hasil seleksi.

  1. Peserta yang lulus seleksi dan telah ditetapkan NIP, tetapi belum mendapatkan Keputusan Pengangkatan atau telah mendapat keputusan pengangkatan namun mengundurkan diri, maka formasi yang tersedia tidak dapat diisi.

Namun, posisi tersebut dapat dipertimbangkan dalam kebutuhan jabatan untuk rekrutmen berikutnya.

Biasanya, prosedur pengunduran diri bagi peserta CPNS yang lulus akan dicantumkan dalam pengumuman hasil seleksi.

Editor : Zaitun Ul Husna
Sumber : KompasTV
Bagikan

Berita Terkait
Terkini