“Semua barang bukti berupa miras kami amankan untuk proses lebih lanjut," tambahnya.
Pemilik usaha yang diduga melanggar aturan tersebut juga dipanggil ke Markas Satpol PP Kota Padang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Pemilik usaha yang terlibat akan dipanggil oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk didata dan dimintai keterangan lebih lanjut. Kami juga meminta mereka untuk membawa surat izin usaha yang sah," sambung Rio.
Satpol PP Kota Padang menegaskan bahwa razia seperti ini akan terus digalakkan guna memastikan lingkungan yang lebih aman dan tertib, serta untuk menegakkan peraturan yang ada. Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : Humas Satpol PP Padang