Keputusan ini menegaskan bahwa Bung Karno tidak pernah mengkhianati negara. Pencabutan tersebut dilakukan setelah MPR menerima surat dari Menteri Hukum dan HAM yang menyatakan bahwa status TAP tersebut sudah tidak relevan lagi.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : iNews.ID