KONGKRIT.COM - KPU Kabupaten Solok menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk menetapkan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2024.
Acara ini berlangsung di Ruang Solok Nan Indah, Arosuka, pada Kamis, 9 Januari 2025, dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk pejabat pemerintah daerah, perwakilan partai politik, anggota DPRD Kabupaten Solok, serta tokoh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan setempat.
Ketua KPU Kabupaten Solok, Hasbullah Alqomar, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung kelancaran Pemilu Kepala Daerah 2024.
Ia juga menginformasikan bahwa penetapan pasangan calon terpilih dilakukan sesuai dengan PKPU Nomor 18 Tahun 2024, dimana KPU harus menetapkan pasangan terpilih paling lambat tiga hari setelah menerima surat dari Mahkamah Konstitusi.
Surat tersebut diterima pada 6 Januari 2025, sehingga penetapan dilaksanakan pada hari itu.
Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Safrudin, yang mewakili Bupati Solok, menyampaikan permohonan maaf karena Bupati dan Wakil Bupati sedang melaksanakan kegiatan di luar daerah.Ia juga memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah terlibat dalam menyukseskan Pilkada di Kabupaten Solok, yang berjalan tanpa kendala berarti.
Safrudin mengajak masyarakat untuk terus mendukung pembangunan Kabupaten Solok agar menjadi daerah yang lebih baik ke depannya.
Rapat pleno dilanjutkan dengan penetapan pasangan calon terpilih, berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Solok Nomor 1/PL.02.7.BA/1302/2025 dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Solok Nomor 2 Tahun 2025.
KPU menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 03, Jon Firman Pandu, SH dan H. Candra, SH.I, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Solok Terpilih dengan perolehan suara sebanyak 88.615 suara atau 54,53% dari total suara sah.
Editor : Zaitun Ul Husna