KONGKRIT.COM - BPJS Kesehatan terus berupaya memberikan kemudahan akses layanan kesehatan bagi peserta, terutama bagi mereka yang membutuhkan perawatan lanjutan.
Doni, salah seorang peserta, berharap agar kebijakan ini lebih fleksibel, terutama untuk kasus yang memerlukan kunjungan medis lebih dari tiga kali.
“Kebijakan ini sangat membantu, tetapi akan lebih baik jika kunjungan lebih dari tiga kali juga dipermudah, terutama untuk kasus yang memerlukan perawatan intensif,” ujar Doni.
Harapan ini mencerminkan kebutuhan peserta yang seringkali terkendala oleh batasan administratif yang rumit dalam mendapatkan layanan kesehatan lanjutan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat, Diah Sofiawati, menjelaskan bahwa kebijakan baru ini memang dirancang untuk mempermudah peserta dalam mengakses layanan kesehatan.
Menurut Diah, BPJS Kesehatan terus berinovasi agar layanan kesehatan dapat dijangkau oleh masyarakat yang semakin mobile.“Kami menyadari bahwa mobilitas masyarakat semakin tinggi, dan kami berkomitmen untuk memastikan layanan kesehatan tetap mudah diakses, di mana pun peserta berada,” ujarnya.
Diah menambahkan bahwa dengan kebijakan ini, peserta cukup membawa KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendapatkan pelayanan di fasilitas yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Diah juga menegaskan bahwa BPJS Kesehatan akan terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang diterapkan, serta mendengarkan masukan dari peserta untuk memastikan layanan yang diberikan tetap relevan dan bermanfaat.
“Kami selalu terbuka untuk menerima masukan dari peserta. Fokus kami adalah memberikan layanan terbaik, dan tentu saja setiap masukan akan menjadi pertimbangan untuk pengembangan kebijakan di masa mendatang,” jelasnya.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : KompasTV