KONGKRIT.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman telah menyelesaikan pembahasan 11 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sepanjang tahun 2024.
Ketua DPRD Pasaman, Nelfri Asfandi, menyampaikan bahwa pembahasan tersebut mencakup 7 Ranperda yang berasal dari Eksekutif dan 4 Ranperda yang merupakan prakarsa dari DPRD Pasaman.
"Pada tahun 2024, sebanyak 5 Ranperda telah diajukan dan dibahas, di antaranya Ranperda dari Eksekutif yang terdiri dari pertanggungjawaban APBD Tahun 2023, perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, serta APBD Tahun 2025,” ujar Nelfri Asfandi, Kamis (9/1/2025).
Ia menambahkan ada juga Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025-2045 dan Rencana Induk Pariwisata.
Nelfri juga menambahkan, Ranperda yang berasal dari pihak Legislatif (prakarsa DPRD) akan dilanjutkan pembahasannya dalam Propemperda Tahun 2025.
Salah satu Ranperda inisiatif DPRD yang akan dilanjutkan adalah tentang penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, yang pembahasannya baru akan diteruskan pada tahun depan."Ranperda yang diusulkan oleh Eksekutif, seperti Ranperda tentang Rencana Induk Pariwisata, telah dapat ditetapkan dan disahkan," ungkapnya.
Selain itu, Nelfri menjelaskan bahwa ada tiga Ranperda lainnya yang telah disepakati dalam Propemperda Tahun 2024 namun belum diajukan ke DPRD. Ketiga Ranperda tersebut akan dilanjutkan pada tahun 2025.
Di sisi lain, selama tahun 2024, DPRD Kabupaten Pasaman juga menjalankan fungsi anggaran dengan mengesahkan sejumlah Ranperda, antara lain tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023, Ranperda Perubahan APBD TA 2024, dan Ranperda APBD TA 2025.
Nelfri, yang juga menjabat sebagai Ketua Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Pasaman, menyatakan bahwa seluruh pembahasan ini bertujuan untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pasaman.
Editor : Zaitun Ul Husna