Pembangunan Jembatan Batang Kapecong di Padang Pariaman Molor, CV. Avindo Kena Denda

×

Pembangunan Jembatan Batang Kapecong di Padang Pariaman Molor, CV. Avindo Kena Denda

Bagikan berita
Lanjutan Pekerjaan Jembatan Kapecong
Lanjutan Pekerjaan Jembatan Kapecong

KONGKRIT.COM - Pembangunan Jembatan Batang Kapecong di Kabupaten Padang Pariaman menjadi sorotan setelah proyek tersebut mengalami keterlambatan dari jadwal yang ditetapkan. Dengan nilai kontrak sebesar Rp1.174.847.715, pekerjaan ini semula direncanakan selesai dalam 115 hari kalender, dimulai pada 6 September 2024 hingga 31 Desember 2024. Namun, hingga batas akhir kontrak, proyek tersebut tidak kunjung rampung.

Proyek ini sempat menarik perhatian dalam proses lelangnya, di mana sebanyak 18 perusahaan ikut bersaing untuk mendapatkan kontrak. CV. Avindo, yang beralamat di Kompleks Jondul V Blok Q/7 Koto Tangah, Kota Padang, terpilih sebagai pemenang oleh Pokja setelah menjadi penawar ke-18. Selisih nilai HPS dan penawaran CV. Avindo hanya sekitar Rp25 juta.

Kini, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa efisiensi dalam proses lelang tidak berbanding lurus dengan pelaksanaan proyek. Pekerjaan yang diawasi oleh konsultan pengawas, CV. Azzahra Consultant, ini justru pelaksanaannya tidak sesuai dengan Schedulle.

Keterlambatan ini diduga mencerminkan kelemahan dalam manajemen proyek, baik dari pihak pelaksana, CV. Avindo, maupun pemilik proyek. Meski perpanjangan masa pelaksanaan disertai konsekuensi denda, pertanyaan besar muncul terkait efektivitas pengawasan dan pengelolaan waktu.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Irpano Putra yang dikonfirmasi, Rabu (8/1/2025) via ponselnya mengakui bahwa memang pekerjaan melewati tahun anggaran.

"Pekerjaan masih berlangsung dalam masa denda. Bobot pekerjaan kemarin 93 persen," ujarnya.

Irpan menjelaskan bahwa pekerjaan sekarang hanya tinggal lantai. "Saat ini ada penambahan Sear Connector, setelah itu baru dilakukan pengecoran. Pekerjaan Oprit Jembatan tidak termasuk, jembatan belum bisa dimanfaatkan, tahun ini dilanjutkan dengan dana Rp.700 juta," ungkap Irpan.

Irpan juga mengakui CV. Avindo sudah dua kali diberikan peringatan. " SP 1 SP 2 ada, dan juga SCM 1 dan SCM 2, juga sudah ada exit plant," ungkapnya.

Menurut PPTK, target dari pelaksana pekerjaan ini selesai 15 hari, dengan konsekuensi denda 1/1000 dari sisa nilai volume, kalau di kalkulasikan dendanya berkisar lebih dari Rp.50 juta. Dan mengenai kendala keterlambatan, PPTK menyebut terkendala saat pemasangan sumuran.

"Saat pemasangan sumuran terkendala batu besar, jadi sumuran tidak turun - turun, terpaksa di breaker, itu yang membuat terlambat," terang Irpan.

Editor : HN. Arya Rajo Sampono
Bagikan

Berita Terkait
Terkini