KONGKRIT.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa laporan harta kekayaan Raffi Ahmad, yang menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto, masih dalam tahap verifikasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Rabu (8/1/2025).
"Laporan harta kekayaan sudah masuk, tetapi saat ini masih dalam proses verifikasi untuk kelengkapan surat kuasanya," ujar Budi.
KPK mencatat masih ada 34 orang dari jajaran pembantu Presiden Prabowo Subianto yang belum melampirkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN oleh anggota Kabinet Merah Putih baru mencapai 72% dari total 124 pejabat yang wajib melaporkan.
Dari 52 Menteri atau Kepala Lembaga setingkat Menteri, 44 di antaranya telah menyampaikan laporan LHKPN.Sementara itu, dari 57 Wakil Menteri atau Wakil Kepala Lembaga, baru 38 orang yang melaporkan.
Adapun untuk kategori Utusan Khusus, Penasihat, dan Staf Khusus Presiden, dari total 15 orang, delapan di antaranya belum melaporkan harta kekayaannya.
"LHKPN merupakan instrumen penting dalam pencegahan korupsi. Ini adalah bentuk transparansi pejabat publik atas kepemilikan aset dan hartanya sehingga masyarakat dapat ikut memantau dan melakukan pengawasan," tambah Budi.
KPK mengingatkan para pembantu Presiden yang belum melaporkan LHKPN bahwa batas akhir pelaporan adalah hingga 21 Januari 2025, yaitu tiga bulan setelah pelantikan.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : Liputan6