KONGKRIT.COM – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kepada Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, untuk memanfaatkan aset negara, seperti tanah hasil sitaan kasus korupsi.
Pemanfaatan seperti dalam rangka membangun perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Instruksi tersebut disampaikan usai rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo bersama sejumlah pejabat terkait, termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
"Presiden Prabowo memerintahkan agar tanah-tanah sitaan korupsi ini dioptimalkan untuk program perumahan MBR, terutama bagi mereka yang berpenghasilan Rp8 juta ke bawah," kata Maruarar dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Maruarar menambahkan bahwa pemerintah akan merumuskan skema yang legal dan adil untuk memanfaatkan tanah-tanah tersebut, yang mencakup juga lahan dengan Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak diperpanjang.
Tanah-tanah tersebut akan dilegalisasi menjadi aset negara melalui Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dan Bank Tanah, agar dapat digunakan untuk mendukung program pembangunan 3 juta rumah untuk MBR.Selanjutnya, Kementerian PKP akan berkoordinasi dengan Menteri ATR untuk memberikan hak guna bangunan (HGB) kepada masyarakat yang akan mendiami perumahan tersebut.
"Presiden telah menekankan bahwa tanah tersebut tetap milik negara, namun bangunannya dapat dimiliki oleh rakyat," ujar Maruarar.
Pemerintah juga telah menyiapkan skema pembiayaan yang khusus ditujukan bagi MBR dengan penghasilan di bawah Rp8 juta, termasuk mereka yang bekerja di sektor informal seperti pedagang kaki lima atau penjual sayur.
Maruarar menjelaskan bahwa skema ini akan memungkinkan masyarakat dengan pendapatan tidak tetap untuk memiliki rumah, dengan sistem pendampingan yang memudahkan mereka dalam proses pembiayaan dan kepemilikan rumah.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : antaranews.com