KONGKRIT.COM - Dua pria masing-masing berinisial VA(36) dan AA (23) warga Kelurahan Kutoanyar Kecamatan Tulungagung Kota diamankan petugasPolsek Pucanglaban Polres Tulungagung. Keduanya diamankan polisi karena diduga menjual minuman beralkohol yang tidak memiliki ijin edar yakni berupa Arak Bali.
"Keduanya diamankan di Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, tepatnya pada Jumat tanggal 03 Januari 2025 kemarin sekira pukul 20.00 WIB. Keduanya diamankan pada saat petugas melakukan operasi peredaran miras," terang Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasi Humas Polres Tulungagung IPDA Nanang Murdianto, Selasa (07/01/2025).
Dari pengungkapan kasus ini petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 10 (sepuluh) botol arak yang terdiri dari 1 (satu) botol arak karangasem, 2 (dua) botol arak Nursi Bali, 7 (tujuh) botol arak siyouku dan 1 (satu) buah HP yang berisi wa transaksi arak.
"Selain itu, 1 (satu) buah tas warna cokelat, 2 (Dua) buah kardus cokelat bungkus arak, Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor vario juga turut diamankan sebagai barang bukti," terangnya.
Lebih lanjut Nanang menjelaskan, keduanya diamankan pada saat itu sedang bertransaksi di warung dengan cara COD.
"Dari pengakuan pelaku, miras didapatkan dari seseorang, kemudian dijual ulang, A yang mempunyai modal dan V mencari pembeli, kemudian hasil keuntungannya dibagi dua," jelasnya.Atas perbuatannya, kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen dan atau pasal 106 jo pasal 24 ayat (1) UU. RI. No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 64 ke 14 UU. RI. No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja sebagai perubahan pasal 142 dan pasal 91 ayat (1) UU. RI. No. 18 tahun 2012 tentang Pangan," pungkasnya.
Editor : HN. Arya Rajo Sampono