Terkait keputusan ini, baik para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
Sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021, jika banding diajukan, pihak jaksa berkomitmen untuk mempertahankan tuntutan hukuman mati yang telah diajukan.Selama jalannya persidangan, situasi di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping berjalan aman dan terkendali, dengan pengamanan ketat dari Kejaksaan Negeri Pasaman.
Editor : Zaitun Ul Husna