Kejaksaan Negeri Pasaman Tuntut Hukuman Mati untuk Empat Terdakwa Kasus Narkoba

×

Kejaksaan Negeri Pasaman Tuntut Hukuman Mati untuk Empat Terdakwa Kasus Narkoba

Bagikan berita
Kejaksaan Negeri Pasaman Tuntut Hukuman Mati untuk Empat Terdakwa Kasus Narkoba
Kejaksaan Negeri Pasaman Tuntut Hukuman Mati untuk Empat Terdakwa Kasus Narkoba

KONGKRIT.COM - Kejaksaan Negeri Pasaman menuntut hukuman mati terhadap empat terdakwa kasus narkoba yang baru-baru ini diungkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Sobeng Suradal, melalui Kepala Seksi Intelijen, Eric Silvandro, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku pelanggaran hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk kasus narkotika yang telah terungkap.

Pada tanggal 29 April 2024, BNN Provinsi Sumatera Barat berhasil menangkap terdakwa M. Alfikar di Jalan By Pass Pasar Benteng, Nagari Tanjung Beringin, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.

Dari hasil penggeledahan terhadap mobil Daihatsu Xenia yang dikendarai terdakwa, petugas menemukan narkotika jenis ganja seberat 141.700 gram, yang terdiri dari 141 paket besar.

Hasil interogasi terhadap M. Alfikar mengungkapkan bahwa ganja tersebut merupakan milik terdakwa Ridho Afrinaldy, seorang narapidana yang mendekam di Lapas Kelas IA Padang.

Berdasarkan informasi tersebut, BNN Provinsi Sumatera Barat melakukan penangkapan terhadap Ridho Afrinaldy serta dua terdakwa lainnya, Nanda Dwi Yandra Saputra dan Romadi, yang turut terlibat dalam jaringan tersebut.

Setelah melalui proses persidangan dan pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pasaman menyatakan bahwa keempat terdakwa terbukti bersalah.

Hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menuntut mereka dengan hukuman mati.

Pada sidang yang digelar pada 6 Januari 2025, Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping menjatuhkan vonis kepada terdakwa.

Salah satu terdakwa, Nanda Dwi Yandra Saputra, dijatuhi hukuman mati, sementara tiga terdakwa lainnya, M. Alfikar, Romadi, dan Ridho Afrinaldy, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Editor : Zaitun Ul Husna
Bagikan

Berita Terkait
Terkini