KPK Pertimbangkan Gunakan Akuntan Forensik Internal untuk Hitung Kerugian Negara dalam Kasus PT Jembatan Nusantara

×

KPK Pertimbangkan Gunakan Akuntan Forensik Internal untuk Hitung Kerugian Negara dalam Kasus PT Jembatan Nusantara

Bagikan berita
KPK Pertimbangkan Gunakan Akuntan Forensik Internal untuk Hitung Kerugian Negara dalam Kasus PT Jembatan Nusantara
KPK Pertimbangkan Gunakan Akuntan Forensik Internal untuk Hitung Kerugian Negara dalam Kasus PT Jembatan Nusantara

KONGKRIT.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan untuk menggunakan akuntan forensik internal guna menghitung kerugian negara.

Hal ini berhubungan dengan dalam korupsi yang melibatkan kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Ini dilakukan karena Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hingga saat ini belum melaksanakan tugas tersebut.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa meskipun ada beberapa opsi yang bisa diambil dalam menyelesaikan masalah ini, salah satu pilihan adalah menggunakan akuntan forensik yang dimiliki oleh KPK.

“KPK memiliki akuntan forensik sendiri yang bisa melakukan penghitungan kerugian negara, dan opsi itu bisa dipertimbangkan,” ujarnya dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2025).

Tessa menambahkan bahwa keputusan terkait langkah ini akan ditentukan oleh penyidik. Namun, dia mengonfirmasi bahwa BPKP hingga saat ini belum mengeluarkan surat tugas untuk melakukan perhitungan kerugian negara terkait kasus tersebut.

Akibatnya, penahanan terhadap tersangka dalam kasus ini belum bisa dilakukan.

“Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, sampai saat ini belum ada surat tugas perhitungan kerugian negara dari BPKP,” jelasnya.

Tessa juga menyebutkan bahwa meskipun telah ada audiensi antara KPK dan BPKP, alasan teknis terkait keterlambatan tersebut belum dapat dipastikan.

Sebelumnya, audiensi antara KPK dan BPKP juga pernah dilakukan pada masa kepemimpinan Alexander Marwata sebagai Wakil Ketua KPK, untuk mendesak penghitungan kerugian negara agar proses penahanan terhadap para tersangka bisa segera dilaksanakan.

Editor : Zaitun Ul Husna
Bagikan

Berita Terkait
Terkini