KONGKRIT.COM – Pemerintah memastikan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% hanya akan dikenakan pada kategori barang dan jasa mewah, yang mulai berlaku pada Rabu, 1 Januari 2025.
Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Selasa (31/12/2024).
“Peningkatan PPN dari 11% menjadi 12% persen hanya akan diterapkan pada barang dan jasa mewah,” ujar Presiden Prabowo.
Namun, beberapa pengguna media sosial sempat mengeluhkan adanya penerapan PPN 12% pada barang yang tidak termasuk dalam kategori barang mewah, seperti produk air mineral.
Salah satu unggahan di media sosial Threads menunjukkan setruk belanja yang mencantumkan PPN 12%, meskipun barang yang dibeli adalah air mineral dengan harga Rp 16.000.
Pengunggah tersebut mempertanyakan apakah air mineral dapat dikategorikan sebagai barang mewah.Menanggapi hal ini, toko ritel Indomaret dan Alfamart memastikan bahwa mereka masih menerapkan PPN 11% untuk produk-produk yang dijual.
Bastari Akmal, Marketing Communication Executive Director Indomaret, menjelaskan bahwa sejak awal, Indomaret tidak pernah menerapkan PPN 12% pada barang-barang yang dijual.
Terkait dengan beredarnya setruk belanja yang mencantumkan PPN 12%, Bastari menegaskan bahwa setruk tersebut bukan milik PT Indomarco Prismatama.
“Indomaret masih menerapkan PPN 11% dan tidak pernah menerapkan PPN 12 persen untuk produk-produknya,” ungkap Bastari, Sabtu (4/1/2025).
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : kompas.com