Annar Salahuddin, Tersangka Peredaran Uang Palsu UIN Alauddin, Dirawat di RS Bhayangkara Setelah 6 Hari Sakit

×

Annar Salahuddin, Tersangka Peredaran Uang Palsu UIN Alauddin, Dirawat di RS Bhayangkara Setelah 6 Hari Sakit

Bagikan berita
Annar Salahuddin, Tersangka Peredaran Uang Palsu UIN Alauddin, Dirawat di RS Bhayangkara Setelah 6 Hari Sakit
Annar Salahuddin, Tersangka Peredaran Uang Palsu UIN Alauddin, Dirawat di RS Bhayangkara Setelah 6 Hari Sakit

Meski sedang sakit, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, menegaskan bahwa proses hukum terhadap Annar akan tetap dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.

"Tidak ada perlakuan istimewa meskipun ia dalam kondisi sakit," tambahnya.

Sebagai akibat perbuatannya, Annar dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp50.000.000.000.

Sebelum kasus ini terungkap, warga sekitar kediaman Annar di Jalan Sunu, Kecamatan Tallo, Makassar, melaporkan adanya uang palsu pecahan Rp100 ribu yang beredar di beberapa warung sekitar lokasi.

Salah satu warga berinisial TI mengungkapkan bahwa uang palsu tersebut diduga dibelanjakan oleh seorang perempuan berinisial R, yang bekerja sebagai juru masak di rumah Annar.

Pelaku inisial R, yang kemudian diketahui bernama Sattariah alias Ria (60), ditangkap bersama dua pria lainnya, Muhammad Syahruna (52) dan John Biliater Panjaitan (68), di rumah Annar.

Saat ini, polisi telah menetapkan 19 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Seorang tersangka yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), AR, baru saja ditangkap, menjadikan total tersangka menjadi 19 orang.

Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, mengonfirmasi penangkapan AR pada Minggu, (29/12/2024), dan menyatakan bahwa dua orang lainnya masih dalam pengejaran.

Berikut adalah daftar para tersangka dan peran mereka dalam peredaran uang palsu di UIN Alauddin Makassar:

  1. Dr. Andi Ibrahim (54) – Dosen dan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, berperan dalam pengedaran dan transaksi uang palsu.
  2. Mubin Nasir bin Muh Nasir (40) – Karyawan honorer dari Gowa, terlibat dalam pengedaran dan transaksi uang palsu.
  3. Kamarang Dg Ngati bin Dg Nombong (48) – Juru masak asal Gowa, terlibat dalam pengedaran dan transaksi uang palsu.
  4. Irfandy MT, SE bin Muh Tahir (37) – Karyawan swasta dari Makassar, membantu dalam pengedaran uang palsu dan transaksi jual beli uang palsu.
  5. Muhammad Syahruna (52) – Wiraswasta dari Makassar, terlibat dalam produksi uang palsu, transaksi jual beli uang palsu, dan penyediaan bahan baku uang palsu.
  6. John Biliater Panjaitan (68) – Wiraswasta dari Makassar, terlibat dalam transaksi jual beli uang palsu.
  7. Sattariah alias Ria binti Yado (60) – Ibu rumah tangga asal Makassar, berperan dalam transaksi jual beli uang palsu.
  8. Dra. Sukmawati (55) – PNS guru asal Makassar, terlibat dalam pengedaran uang palsu.
  9. Andi Khaeruddin (50) – Pegawai bank dari Makassar, terlibat dalam pengedaran dan transaksi jual beli uang palsu.
  10. Ilham (42) – Wiraswasta dari Sulawesi Barat, terlibat dalam pengedaran uang palsu dan transaksi jual beli uang palsu.
  11. Drs. Suardi Mappeabang (58) – PNS dari Sulawesi Barat, berperan dalam pengedaran uang palsu dan transaksi jual beli uang palsu.
  12. Mas’ud (37) – Wiraswasta dari Sulawesi Barat, terlibat dalam pengedaran uang palsu dan transaksi jual beli uang palsu.
  13. Satriyady (52) – PNS dari Sulawesi Barat, berperan dalam pengedaran uang palsu dan transaksi jual beli uang palsu.
  14. Sri Wahyudi (35) – Wiraswasta dari Sulawesi Barat, terlibat dalam pengedaran uang palsu dan transaksi jual beli uang palsu.
  15. Muhammad Manggabarani (40) – PNS dari Sulawesi Barat, berperan dalam pengedaran uang palsu dan transaksi jual beli uang palsu.
  16. Ambo Ala, A.Md (42) – Wiraswasta asal Makassar, terlibat dalam pengedaran uang palsu dan transaksi jual beli uang palsu.
  17. Rahman (49) – Wiraswasta dari Sulawesi Barat, terlibat dalam pengedaran uang palsu dan transaksi jual beli uang palsu.
  18. Annar Salahuddin Sampetonding (ASS) – Pengusaha asal Toraja, berperan sebagai pemodal dan ideator dalam produksi uang palsu.
  19. AR – Tersangka yang baru ditangkap, sebelumnya dalam status DPO.

Hingga berita ini dinaikkan, kasus ini terus berkembang, dan pihak kepolisian terus menyelidiki lebih lanjut.

Editor : Zaitun Ul Husna
Sumber : tribunnews
Bagikan

Berita Terkait
Terkini