Mahkamah Konstitusi Hapus Presidential Threshold, PAN Berharap Bisa Calonkan Kader Jadi Capres

×

Mahkamah Konstitusi Hapus Presidential Threshold, PAN Berharap Bisa Calonkan Kader Jadi Capres

Bagikan berita
Mahkamah Konstitusi Hapus Presidential Threshold, PAN Berharap Bisa Calonkan Kader Jadi Capres
Mahkamah Konstitusi Hapus Presidential Threshold, PAN Berharap Bisa Calonkan Kader Jadi Capres

KONGKRIT.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan keputusan penting dengan menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Hal ini tentunya yang selama ini diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Keputusan ini disambut positif oleh sejumlah partai politik, salah satunya Partai Amanat Nasional (PAN).

Wakil Ketua Umum PAN, Saleh Daulay, menyatakan dukungannya terhadap keputusan MK yang menghapuskan ambang batas minimal 20% kursi di DPR atau 25% suara sah nasional yang sebelumnya menjadi syarat untuk mencalonkan diri sebagai presiden.

Menurutnya, kebijakan ini selama ini dianggap tidak adil dan membatasi hak konstitusional warga negara.

"PAN mendukung penuh keputusan MK yang menghapus presidential threshold. Sebab, penerapan aturan tersebut sangat tidak adil dan banyak mengabaikan hak warga negara untuk mencalonkan diri sebagai presiden," ujar Saleh, Kamis (2/1/2025).

Saleh menjelaskan bahwa selama ini banyak calon pemimpin nasional yang potensial, seperti akademisi, profesional, dan aktivis, yang seharusnya bisa maju dalam Pilpres, namun terkendala oleh kurangnya dukungan politik besar yang diperlukan.

Dengan adanya penghapusan presidential threshold, dia berharap lebih banyak figur yang dapat ikut serta dalam Pemilu.

"Sistem ini harus memberikan kesempatan bagi setiap warga negara yang memenuhi kualifikasi untuk mencalonkan diri tanpa terhalang oleh syarat politik yang sulit dipenuhi," tambah Saleh.

PAN, lanjutnya, sangat bersyukur atas keputusan MK tersebut dan berharap keputusan ini akan mendorong munculnya lebih banyak calon presiden dan wakil presiden.

Editor : Zaitun Ul Husna
Sumber : Liputan6
Bagikan

Berita Terkait
Terkini