PKS dan Demokrat Apresiasi Putusan MK Hapus Presidential Threshold

×

PKS dan Demokrat Apresiasi Putusan MK Hapus Presidential Threshold

Bagikan berita
PKS dan Demokrat Apresiasi Putusan MK Hapus Presidential Threshold
PKS dan Demokrat Apresiasi Putusan MK Hapus Presidential Threshold

"Pemilihan ketua kelas saja ada threshold-nya. Bayangkan jika pilpres tidak ada threshold," ungkapnya.

Setelah melewati perjalanan panjang dengan 27 kali gugatan, Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan untuk menghapuskan ketentuan presidential threshold 20 persen yang selama ini berlaku.

Editor : Zaitun Ul Husna
Sumber : Liputan6
Bagikan

Berita Terkait
Terkini