"Pemilihan ketua kelas saja ada threshold-nya. Bayangkan jika pilpres tidak ada threshold," ungkapnya.
Setelah melewati perjalanan panjang dengan 27 kali gugatan, Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan untuk menghapuskan ketentuan presidential threshold 20 persen yang selama ini berlaku. Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : Liputan6