PKS dan Demokrat Apresiasi Putusan MK Hapus Presidential Threshold

×

PKS dan Demokrat Apresiasi Putusan MK Hapus Presidential Threshold

Bagikan berita
PKS dan Demokrat Apresiasi Putusan MK Hapus Presidential Threshold
PKS dan Demokrat Apresiasi Putusan MK Hapus Presidential Threshold

KONGKRIT.COM - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold 20 persen disambut positif oleh sejumlah partai politik.

Salah satunya adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang mengapresiasi langkah tersebut sebagai keputusan yang membuka peluang bagi semua partai di parlemen untuk mencalonkan pasangan capres dan cawapres mereka sendiri.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS, Mardani Ali Sera, menyatakan bahwa keputusan MK ini selaras dengan tuntutan partainya.

Hal ini dikarenakan selama ini menginginkan adanya kesempatan yang lebih luas bagi partai-partai di DPR untuk mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Mardani menilai bahwa keputusan ini penting dalam memperkuat demokrasi di Indonesia.

"Apresiasi kami kepada MK. Keputusan ini membuka peluang bagi semua partai yang ada di parlemen untuk mencalonkan capres dan cawapres mereka," ujar Mardani, Kamis (2/1/2025).

Namun, Mardani menekankan bahwa keputusan ini harus diikuti dengan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya terkait ambang batas parlemen.

Menurutnya, meskipun ambang batas parlemen harus tetap ada, sebaiknya batasnya diturunkan di bawah 20 persen.

"Revisi UU Pemilu perlu dilakukan, dan tentu saja, akan ada tarik-menarik kepentingan dalam prosesnya,” ungkapnya.

“Namun, yang penting ambang batasnya turun di bawah 20 persen," tambahnya.

Editor : Zaitun Ul Husna
Sumber : Liputan6
Bagikan

Berita Terkait
Terkini