Pemerintah Mempertimbangkan Putusan MK Soal Penghapusan Presidential Threshold

×

Pemerintah Mempertimbangkan Putusan MK Soal Penghapusan Presidential Threshold

Bagikan berita
Pemerintah Mempertimbangkan Putusan MK Soal Penghapusan Presidential Threshold
Pemerintah Mempertimbangkan Putusan MK Soal Penghapusan Presidential Threshold

Menyinggung dampak dari putusan MK, Supratman mengatakan bahwa saat ini belum bisa dipastikan apakah keputusan tersebut akan membawa dampak positif atau tidak.

Hal ini tentunya mengingat setiap keputusan tentu memiliki konsekuensi terhadap proses demokratisasi. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah menghargai dan menghormati putusan MK.

"Secara umum, kami menghargai putusan MK ini. Pemerintah akan mengikuti dan menghormati keputusan yang telah diambil," kata Supratman.

Sebagai informasi, MK menghapus ketentuan presidential threshold yang ada dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan bahwa permohonan yang diajukan oleh pemohon terkait penghapusan presidential threshold telah dikabulkan seluruhnya.

Dalam pertimbangan putusan, Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menegaskan bahwa pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah hak konstitusional setiap partai politik, dan sistem yang menggunakan hasil pemilu anggota DPR sebagai dasar pencalonan dianggap tidak adil.

Editor : Zaitun Ul Husna
Sumber : Liputan6
Bagikan

Berita Terkait
Terkini