Pemerintah Mempertimbangkan Putusan MK Soal Penghapusan Presidential Threshold

×

Pemerintah Mempertimbangkan Putusan MK Soal Penghapusan Presidential Threshold

Bagikan berita
Pemerintah Mempertimbangkan Putusan MK Soal Penghapusan Presidential Threshold
Pemerintah Mempertimbangkan Putusan MK Soal Penghapusan Presidential Threshold

KONGKRIT.COM - Pemerintah saat ini sedang mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dalam Pemilu.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pihaknya perlu melakukan kajian lebih lanjut karena MK belum mengatur kapan putusan tersebut mulai diberlakukan.

"Revisi ini perlu dipelajari lebih dalam karena MK belum menetapkan waktu pemberlakuannya," kata Supratman di Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah akan berkoordinasi lebih lanjut mengenai implementasi keputusan tersebut, meskipun ia belum membaca putusan secara lengkap.

Meskipun demikian, Menkumham menegaskan bahwa pemerintah tetap menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Ia menyebutkan bahwa biasanya, dalam keputusan-keputusan sebelumnya, MK akan menentukan kapan keputusan tersebut mulai berlaku.

Namun, dalam putusan mengenai presidential threshold ini, waktu pemberlakuan tersebut belum diputuskan.

"Kami tidak mempersoalkan isi putusan ini, hanya saja kita harus memikirkan kapan keputusan ini mulai berlaku, dan ini yang perlu kita kaji lebih lanjut," ungkap Supratman.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu untuk membahas keputusan MK.

Selain itu, perubahan terhadap Undang-Undang Pemilu serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) juga akan dibahas di parlemen untuk menyesuaikan dengan keputusan MK.

Editor : Zaitun Ul Husna
Sumber : Liputan6
Bagikan

Berita Terkait
Terkini