Sementara itu, Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa mereka telah mendaftarkan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada Harvey.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa jaksa tengah menyusun memori banding untuk memperjuangkan hukuman yang lebih berat sesuai dengan bukti-bukti yang ada.
Kasus ini masih akan terus berkembang, dan masyarakat menunggu apakah langkah banding ini dapat memberikan keadilan yang lebih tepat bagi korban kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan Harvey Moeis dan pihak terkait lainnya. Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : tribunnews