Prabowo Pertanyakan Vonis Ringan untuk Harvey Moeis, Minta Hukuman 50 Tahun Setelah Sempat Bilang Ampuni Koruptor

×

Prabowo Pertanyakan Vonis Ringan untuk Harvey Moeis, Minta Hukuman 50 Tahun Setelah Sempat Bilang Ampuni Koruptor

Bagikan berita
Prabowo Pertanyakan Vonis Ringan untuk Harvey Moeis, Minta Hukuman 50 Tahun Setelah Sempat Bilang Ampuni Koruptor
Prabowo Pertanyakan Vonis Ringan untuk Harvey Moeis, Minta Hukuman 50 Tahun Setelah Sempat Bilang Ampuni Koruptor

Keputusan ini menuai kontroversi karena banyak pihak yang menilai hukuman tersebut terlalu ringan dibandingkan dengan dampak yang ditimbulkan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan bahwa Harvey terbukti terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara.

Ia bersama dengan beberapa pihak lain, termasuk mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, menjalankan perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri dan orang lain.

Kejaksaan Agung sebelumnya menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara, namun hakim memutuskan hukuman yang lebih ringan.

Hal ini memunculkan pertanyaan di masyarakat mengenai keadilan dalam penegakan hukum terhadap koruptor.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, mengimbau publik untuk bersabar dan menunggu hasil putusan banding.

"Karena perkara ini diajukan banding oleh jaksa, kita tunggu saja putusan bandingnya," ujar Yanto.

Ia menjelaskan bahwa putusan banding nantinya akan menjadi keputusan final, dan bisa mempengaruhi masa hukuman yang dijatuhkan kepada Harvey.

Yanto juga menambahkan bahwa hukum positif di Indonesia memberikan ketentuan mengenai hukuman untuk koruptor, yang dapat mencapai hukuman seumur hidup dalam kasus tertentu.

Namun, dalam hal ini, hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan berdasarkan pasal yang diterapkan adalah 20 tahun penjara.

Editor : Zaitun Ul Husna
Sumber : tribunnews
Bagikan

Berita Terkait
Terkini