Prabowo Pertanyakan Vonis Ringan untuk Harvey Moeis, Minta Hukuman 50 Tahun Setelah Sempat Bilang Ampuni Koruptor

×

Prabowo Pertanyakan Vonis Ringan untuk Harvey Moeis, Minta Hukuman 50 Tahun Setelah Sempat Bilang Ampuni Koruptor

Bagikan berita
Prabowo Pertanyakan Vonis Ringan untuk Harvey Moeis, Minta Hukuman 50 Tahun Setelah Sempat Bilang Ampuni Koruptor
Prabowo Pertanyakan Vonis Ringan untuk Harvey Moeis, Minta Hukuman 50 Tahun Setelah Sempat Bilang Ampuni Koruptor

KONGKRIT.COM - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, kembali mengkritik keputusan pengadilan yang memberikan vonis ringan terhadap pengusaha Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

Prabowo menyatakan bahwa Harvey, yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi di sektor tata niaga timah, seharusnya dijatuhi hukuman yang lebih berat, yaitu 50 tahun penjara.

Pernyataan ini disampaikan Prabowo dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta, pada Senin (30/12/2024).

Menurut Prabowo, vonis ringan yang dijatuhkan terhadap Harvey, yang hanya menerima hukuman 6,5 tahun penjara, dapat menciptakan ketidakpercayaan di masyarakat.

"Saya mohon, kalau sudah jelas melanggar, jelas merugikan negara hingga triliunan, vonisnya jangan terlalu ringan. Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum," ujar Prabowo.

Ia menambahkan, masyarakat pun merasa bingung karena seorang pelaku korupsi yang merugikan negara ratusan triliun hanya dihukum dengan sejumlah tahun penjara.

Selain itu, Prabowo mempertanyakan apakah Jaksa Agung, ST Burhanuddin, akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Dalam kesempatan itu, Burhanuddin memastikan bahwa Kejaksaan Agung akan mengajukan banding.

"Jaksa Agung, naik banding enggak? Naik banding ya. Naik banding," tegas Prabowo.

Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar atas perbuatannya yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun.

Editor : Zaitun Ul Husna
Sumber : tribunnews
Bagikan

Berita Terkait
Terkini