KONGKRIT.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto.
Keputusan yang sudah dikeluarkan oleh presiden RI itu terkait hal membatalkan rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Keputusan tersebut disampaikan sebagai hadiah istimewa di awal Tahun Baru 2025 untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Budi Gunawan menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan upaya Presiden Prabowo untuk melindungi rakyat dan menciptakan kesejahteraan.
"Sebagaimana pesan Bapak Presiden Prabowo Subianto sebelum pergantian tahun lalu, yang berharap agar masyarakat Indonesia diberikan anugerah, kebaikan, kedamaian, dan kesejahteraan, maka di awal tahun ini, Bapak Presiden juga memberikan hadiah istimewa berupa pembatalan kenaikan PPN dari 12 persen menjadi tetap 11 persen," ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (2/1/2024).
Budi menambahkan, dalam kebijakan ini, tarif PPN 12 persen hanya akan diterapkan pada barang dan jasa mewah yang selama ini dikonsumsi oleh kalangan atas atau kaya.Sementara itu, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat tetap dikenakan tarif PPN sebesar 0 persen.
"Semoga dengan keputusan ini, masyarakat tidak perlu khawatir, karena pemerintah akan terus berusaha untuk mensejahterakan masyarakat dan mewujudkan Indonesia yang semakin maju ke depannya," kata mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu.
Keputusan ini pertama kali disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan pada Selasa, 31 Desember 2024.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan perpajakan tersebut dirancang untuk mengutamakan kepentingan rakyat serta menciptakan pemerataan ekonomi di seluruh lapisan masyarakat.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : merdeka