Kapolri menambahkan bahwa Polri telah mengidentifikasi total kerugian negara sebesar Rp4,8 triliun dari berbagai kasus yang ditangani.
Melalui penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU), aset senilai Rp887 miliar berhasil diamankan.
“Pencegahan dan penegakan hukum harus berjalan seiring. Kami berkomitmen memastikan penanganan kasus korupsi tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga memulihkan kerugian negara,” katanya.
Dengan berbagai langkah strategis ini, Polri optimistis mampu memperkuat tata kelola pemerintahan dan membangun Indonesia yang bersih serta berintegritas. Editor : Zaitun Ul Husna