Polri Ungkap 1.280 Kasus Korupsi Sepanjang 2024, Tegaskan Komitmen Pemberantasan

×

Polri Ungkap 1.280 Kasus Korupsi Sepanjang 2024, Tegaskan Komitmen Pemberantasan

Bagikan berita
Polri Ungkap 1.280 Kasus Korupsi Sepanjang 2024, Tegaskan Komitmen Pemberantasan
Polri Ungkap 1.280 Kasus Korupsi Sepanjang 2024, Tegaskan Komitmen Pemberantasan

KONGKRIT.COM - Polri mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi sepanjang 2024.

Dalam Rilis Akhir Tahun yang disampaikan di Rupatama Mabes Polri, Selasa (31/12), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan keberhasilan pengungkapan 1.280 kasus korupsi dengan 431 kasus terselesaikan, atau sekitar 33,7 persen, dan penetapan 830 tersangka, (31/12/2024).

“Korupsi bukan hanya mencederai keuangan negara, tetapi juga merusak tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Pencegahan dan penindakan menjadi prioritas utama kami,” tegas Kapolri, Sigit Prabowo.

Satgasus Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polri selama tahun ini telah melaksanakan 153 kegiatan koordinasi.

Sebanyak 135 sosialisasi dan pendidikan antikorupsi, serta deteksi dan monitoring di 12 bidang strategis, termasuk pelayanan publik, ketahanan pangan, bantuan sosial, dan infrastruktur daerah.

Deteksi ini menemukan 67 potensi masalah tata kelola yang berisiko terhadap fraud, yang kemudian ditindaklanjuti dengan 18 surat usulan perbaikan kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan BUMN.

Salah satu langkah strategis Polri adalah peluncuran dua buku pendidikan antikorupsi berjudul Pendidikan Anti-Korupsi Transdisiplin dan Buku Orang Baik Belajar Anti-Korupsi yang dirilis pada Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024.

“Pendidikan antikorupsi adalah kunci membangun generasi yang berintegritas,” ucap Jenderal Listyo Sigit.

Selain itu, Polri juga membentuk Koordinator Strategis (Kortas) Tipidkor untuk menangani sekaligus mencegah tindak pidana korupsi.

Dalam penanganan kasus besar, Polri berhasil mengungkap korupsi proyek Bendungan Marga Tirta dengan kerugian negara mencapai Rp43,3 miliar, menetapkan empat tersangka, dan melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.

Editor : Zaitun Ul Husna
Bagikan

Berita Terkait
Terkini