“Tersangka telah menjadi distributor gas sejak sekitar setahun yang lalu dan mulai melakukan modifikasi gas sejak Juni 2024,” terangnya.
Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan, kasus ini terungkap setelah munculnya kelangkaan gas dan setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa gas subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin justru diselewengkan oleh tersangka.
"Tiga tabung gas LPG bersubsidi 3 kilogram dengan harga sekitar Rp 45.000 ini setelah diisikan ke tabung LPG 12 kilogram dijualnya dengan harga Rp 160.000 per tabungnya. Meski lebih cepat habis daripada gas biasa, tersangka menjualnya lebih murah dari harga standar tabung 12 kg yang berkisar Rp 190.000," lanjutnya.
Pihaknya mengatakan perbuatan tersangka sangat merugikan dan meresahkan masyarakat. Untuk itu pihaknya akan terus melakukan pendalaman atas kasus tersebut.
"Hingga saat ini kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya agar kejadian serupa tidak terulang lagi kedepannya," tandasnya.Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU sebagaimana perubahan atas pasal 55 UU RI nomer 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar rupiah.
Editor : HN. Arya Rajo Sampono