KONGKRIT.COM - Seorang pria berinisial AT (51) asal Desa Jiwut, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar diamankan petugas Satreskrim Polres Tulungagung. Pasalnya, AT diduga menyalahgunakan gas subsidi dengan cara menyuntik gas dari tabung 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram yang non subsidi.
AT diketahui merupakan seorang distributor LPG 3 kilogram di Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung.
Kapolres Tulungagung AKBP Muhamad Taat Resdi mengatakan, pengungkapan kasus kasus tersebut berawal pada Selasa tanggal 12 November 2024 petugas Unit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung mendapatkan laporan masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan gas subsidi yang kemudian dilakukan penyelidikan hingga kasus tersebut berhasil diungkap.
"Setelah dilakukan penyelidikan petugas Satreskrim Polres Tulungagung mendapati terduga pelaku sedang menyuntik tabung gas LPG 3 kilogram (subsidi) yang dipindahkan ke tabung gas LPG 12 kilogram.
"Guna proses penyidikan lebih lanjut terduga pelaku bersama sejumlah barang bukti dibawa ke Polres Tulungagung," terang AKBP Taat saat memimpin press release di halaman Mapolres setempat, Senin (30/12/2024).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya adalah 2 buah lemari es, alat suntik, 145 tabung gas melon dimana 110 di antaranya dalam kondisi kosong, serta 35 tabung gas ukuran 12 kg yang mana 30 di antaranya kosong. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 8.419.000 (delapan juta empat ratus sembilan belas ribu rupiah).Kapolres mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya, AT yang merupakan distributor gas LPG gas di wilayah Ngantru ini menyuntikan gas 3 kilogram ke dalam tabung gas 12 kg dengan menggunakan alat khusus.
“Modusnya, terduga pelaku ini memindahkan gas LPG dari tabung ukuran 3 kilogram ke dalam tabung ukuran 12 kg. Proses ini dilakukannya dengan menggunakan alat suntik, dan juga dengan es batu untuk mempercepat proses penyubliman gas,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana menambahkan, proses pemindahan gas ini dilakukan dengan posisi tabung 12 kg berada di bawah, sementara alat suntik yang dibuat dari Kuningan terhubung tegak lurus dengan tabung 3 kilogram dan setiap tabung prosesnya memerlukan waktu sekitar 20 menit.
Dikatakannya, menurut pengakuan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, kegiatan ilegal ini sudah berlangsung sejak bulan Juni 2024 lalu. Dimana tersangka mampu mengoplos sekitar 60 tabung gas 3 kg menjadi gas 12 kilogram setiap minggunya. Meskipun pelaku beralasan bahwa tindakannya untuk kepentingan ekonomi, namun tindakan tersebut jelas merupakan tindak pidana yang membahayakan keselamatan dan melanggar hukum.
Editor : HN. Arya Rajo Sampono