KONGKRIT.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar Rapat Paripurna untuk menutup Masa Sidang I Tahun 2024 dan membuka Masa Sidang II Tahun 2025.
Rapat yang berlangsung pada Jumat (27/12/2024) di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar, Pj Sekda Yosefriawan, serta anggota DPRD, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan sejumlah unsur terkait lainnya.
Agenda rapat paripurna kali ini mencakup beberapa hal penting, antara lain penyerahan laporan hasil kunjungan kerja komisi-komisi DPRD Kota Padang pada Masa Sidang I Tahun 2024.
Juga laporan hasil reses anggota DPRD, serta penetapan jadwal kedewanan untuk Masa Sidang II Tahun 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Pj Wali Kota Padang, Andree Algamar, menjelaskan beberapa peraturan daerah yang telah disahkan, antara lain yang berkaitan dengan pajak daerah.Tidak hanya itu, hal ini juga mencakup retribusi daerah, pengendalian rabies, pemberdayaan usaha mikro, pengelolaan barang milik daerah, ketahanan keluarga, serta pengelolaan keuangan daerah.
Andree juga mengungkapkan beberapa peraturan daerah yang sedang dalam proses, seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045, yang saat ini masih menunggu persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
"Selain itu, kami juga telah menyetujui dua ranperda, yaitu tentang ketentraman dan ketertiban umum, serta pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, yang saat ini tengah menunggu persetujuan penandatanganan dari Menteri Dalam Negeri," kata Andree.
Lebih lanjut, Andree menyampaikan harapannya agar beberapa rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang telah direncanakan dalam Keputusan DPRD Kota Padang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025 dapat segera dibahas dan disahkan.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : Diskominfo Kota Padang