Tarif pajak baru ini akan dikenakan pada barang dan jasa kategori mewah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : Suara.com
Tarif pajak baru ini akan dikenakan pada barang dan jasa kategori mewah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Editor : Zaitun Ul Husna