Bank Indonesia Pastikan QRIS Tidak Kena Pajak 12%

×

Bank Indonesia Pastikan QRIS Tidak Kena Pajak 12%

Bagikan berita
Bank Indonesia Pastikan QRIS Tidak Kena Pajak 12%
Bank Indonesia Pastikan QRIS Tidak Kena Pajak 12%

KONGKRIT.COM - Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa penggunaan transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

BI mengklarifikasi bahwa PPN 12% hanya akan dikenakan pada barang atau jasa yang dibeli oleh konsumen, bukan pada transaksi pembayaran seperti menggunakan QRIS atau metode pembayaran non-tunai lainnya.

Dalam keterangan resmi yang diunggah di akun Instagram Bank Indonesia pada Jumat (27/12/2024), BI menjelaskan bahwa PPN akan dikenakan pada barang atau jasa yang dikonsumsi, bukan pada transaksi pembayaran.

"PPN hanya akan dikenakan pada barang atau jasa yang dibeli oleh konsumen dan tidak akan diterapkan pada transaksi menggunakan QRIS atau metode pembayaran non-tunai lainnya," tulis BI.

BI juga menjelaskan bahwa PPN hanya dihitung berdasarkan biaya layanan (service fee) yang dikenakan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada merchant, termasuk Merchant Discount Rate (MDR).

Namun, PPN ini tidak berlaku bagi konsumen, seperti yang sudah diterapkan sebelumnya.

Selain itu, Bank Indonesia juga telah menetapkan kebijakan untuk mengenakan MDR QRIS sebesar 0% untuk transaksi hingga Rp500.000 di merchant Usaha Mikro (UMI), yang berlaku sejak 1 Desember 2024.

Dengan kebijakan ini, PPN atas MDR untuk transaksi tersebut adalah Rp0, sehingga tidak ada tambahan beban bagi pelaku usaha mikro.

"Dengan kebijakan ini, pelaku Usaha Mikro (UMI) tidak mendapat tambahan beban, dan masyarakat tetap dapat menggunakan QRIS tanpa khawatir," ungkap BI.

Sebagai informasi, pemerintah akan resmi memberlakukan tarif PPN sebesar 12% mulai 1 Januari 2025.

Editor : Zaitun Ul Husna
Sumber : Suara.com
Bagikan

Berita Terkait
Terkini