Satnarkoba Polres Tulungagung Ungkap Kasus Penyelundupan Narkoba ke Dalam Lapas, Ini Modus Tersangka

×

Satnarkoba Polres Tulungagung Ungkap Kasus Penyelundupan Narkoba ke Dalam Lapas, Ini Modus Tersangka

Bagikan berita
Kapolres Tulungagung AKBP Muhamad Taat Resdi bersama Kalapas II B Tulungagung R. Budiman saat menunjukkan BB Narkoba
Kapolres Tulungagung AKBP Muhamad Taat Resdi bersama Kalapas II B Tulungagung R. Budiman saat menunjukkan BB Narkoba

KONGKRIT.COM - Satnarkoba Polres Tulungagung yang bekerja sama dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tulungagung berhasil mengungkap kasus penyeludupan Narkoba jenis sabu-sabu dan pil dobel L di Lapas II B Tulungagung. Hal tersebut disampaikan Kapolres Tulungagung AKBP Muhamad Taat Resdi saat memimpin konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Jumat (27/12/2024).

Kapolres mengatakan, dalam kasus tersebut setidaknya melibatkan 3 (tiga) orang terduga pelaku dan saat ini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dua tersangka diantaranya merupakan sepasang kekasih yang tertangkap membawa pil dobel L, yakni AB (27) pria asal Kelurahan Tertek Kecamatan Tulungagung Kota dan SE (34) perempuan asal Desa Masaran Kecamatan Munjungan, Trenggalek.

Dan satu tersangka lainnya yakni MM perempuan asal Pinggirsari Kecamatan Ngantru, Tulungagung, yang juga berhasil tertangkap saat akan menyelundupkan Narkoba berupa sabu dengan seberat 15 gram.

"Sepasang kekasih ini dalam menjalankan aksinya menggunakan cara yang unik yakni pil dobel L kurang lebih 30 hingga 50 butir dicampurkan atau diaduk kedalam makanan berupa sambal yang kemudian dibawa saat kunjungan ke Lapas, kejadian tersebut dilakukan pada Selasa tanggal 12 November 2024," jelasnya.

Dari pengungkapan tersebut petugas melakukan penyelidikan dengan melakukan penggeledahan di tempat kos mereka dan berhasil mengamankan barang bukti berupa alat-alat yang digunakan untuk mengonsumsi sabu, seperti bong dan timbangan digital serta beberapa paket Sabu seberat 2,9 gram.

"Salah satu dari mereka ini diketahui merupakan residivis kasus serupa yang sebelumnya terjadi di wilayah Blitar," tambahnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kini sepasang kekasih tersebut bakal terancam pasal sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Narkotika yang hukuman maksimalnya adalah 12 tahun penjara. Dan sesuai dengan UU Kesehatan hukumannya maksimal hingga 20 tahun penjara.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, untuk tersangka MM perempuan yang akan menyelundupkan sabu seberat 15 gram ke dalam Lapas berhasil tertangkap petugas karena berdasarkan hasil dari rekaman CCTV.

"Tersangka MM ini saat akan menyelundupkan Narkoba ke dalam Lapas terekam CCTV. Saat melakukan kunjungan tersangka mengeluarkan paket sabu dari balik kerudungnya, yang kemudian paket sabu tersebut kemudian diamankan oleh petugas," tandasnya.

Editor : HN. Arya Rajo Sampono
Bagikan

Berita Terkait
Terkini