Di Indonesia, batas tersebut jauh lebih tinggi, yaitu Rp 4,8 miliar, yang berarti pengusaha dengan omzet di atas angka tersebut wajib memungut PPN.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menegaskan bahwa pemerintah akan terus menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui berbagai kebijakan, termasuk perpajakan.
Sri Mulyani menekankan pentingnya prinsip keadilan dalam kebijakan perpajakan, di mana kelompok masyarakat yang mampu akan memenuhi kewajiban pajaknya, sementara yang tidak mampu akan mendapatkan perlindungan dan bantuan."Pajak adalah instrumen penting bagi pembangunan. Kami mengutamakan prinsip keadilan dan gotong-royong dalam penerapan kebijakan ini," ujarnya.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : Liputan6