KONGKRIT.COM - Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025, tidak akan mempengaruhi daya saing Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Penerapan PPN yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Hal ini tentunya akan lebih banyak menyasar produk dan layanan premium yang dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.
Sementara itu, berbagai barang dan jasa kebutuhan pokok akan tetap dibebaskan dari PPN guna menjaga daya beli masyarakat.
Kenaikan PPN ini juga menimbulkan kekhawatiran terkait dampaknya pada daya beli masyarakat dan daya saing Indonesia dibandingkan dengan negara lain.Salah satu negara yang mendapatkan dampaknya yaitu Vietnam yang baru-baru ini mengumumkan perpanjangan pengurangan tarif PPN dari 10% menjadi 8% selama enam bulan ke depan.
Namun, Airlangga menegaskan bahwa setiap negara memiliki kebijakan ekonomi yang berbeda, dan perbedaan tarif PPN tidak akan mengganggu daya saing Indonesia.
"Tidak, kebijakan PPN itu untuk barang yang sudah ada," tegas Airlangga di Jakarta, Kamis (26/12/2024).
Optimisme Airlangga didasarkan pada kebijakan pemerintah Indonesia yang memberikan lebih banyak insentif PPN dibandingkan Vietnam.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : Liputan6