Sementara itu, dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan sembilan saksi, termasuk Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim, serta adik Harvey Moeis, Mira Moeis.
Sebelumnya, anggota Majelis Hakim, Suparman Nyompa, juga mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp300 triliun.
Ia menjelaskan bahwa kerugian tersebut mencakup biaya sewa alat pengolahan timah yang tidak sesuai ketentuan, pembayaran biji timah dari tambang ilegal, serta kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal.
“Total kerugian negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14,” ujar Suparman Nyompa, merinci angka kerugian negara dalam perkara ini. Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : Liputan6