Hakim Sebut Harvey Moeis Tak Bisa Bedakan Harta Halal dan Hasil Korupsi, Terjadi Percampuran Uang

×

Hakim Sebut Harvey Moeis Tak Bisa Bedakan Harta Halal dan Hasil Korupsi, Terjadi Percampuran Uang

Bagikan berita
Hakim Sebut Harvey Moeis Tak Bisa Bedakan Harta Halal dan Hasil Korupsi, Terjadi Percampuran Uang
Hakim Sebut Harvey Moeis Tak Bisa Bedakan Harta Halal dan Hasil Korupsi, Terjadi Percampuran Uang

KONGKRIT.COM – Dalam sidang kasus korupsi timah yang melibatkan terdakwa Harvey Moeis, beberapa catatan penting disampaikan oleh Hakim Anggota, Jaini Basir.

Salah satunya terkait asal-usul harta kekayaan yang dimiliki oleh suami selebritas Sandra Dewi tersebut.

Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024), Jaini Basir menyoroti bahwa Harvey Moeis tidak dapat membedakan mana harta yang diperoleh secara sah dan mana yang berasal dari hasil korupsi.

Menurut hakim, harta tersebut telah tercampur dalam satu rekening yang sama.

“Terdakwa tidak bisa lagi membedakan mana harta halal karena sudah terjadi percampuran dengan uang yang diperoleh melalui tindak pidana,” ujar Jaini Basir.

Mendengar pernyataan tersebut, Harvey Moeis hanya terdiam dan menggelengkan kepala. Jaini Basir kemudian menambahkan bahwa terdakwa tidak pernah dapat membuktikan sumber harta kekayaan yang digunakan untuk membeli aset-aset yang dimilikinya sebagai hasil penghasilan yang sah.

Berdasarkan fakta hukum yang ada, Jaini Basir menyimpulkan bahwa harta benda atau aset yang dimiliki Harvey Moeis harus dianggap sebagai hasil tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

Kasus ini bermula dari dugaan penggelapan dana senilai Rp420 miliar yang berhasil dikumpulkan melalui PT Quantum Skyline Exchange, yang dikelola oleh Harvey Moeis dan Helena Lim.

“Dengan demikian, harta benda atau aset yang dimiliki terdakwa harus dianggap berasal dari tindak pidana korupsi,” tegas Jaini Basir.

Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp300 triliun. Jaini Basir juga menyatakan bahwa Harvey Moeis sadar bahwa dana yang diperoleh tersebut bersumber dari tindakan kriminal, yakni tindak pidana korupsi yang melanggar hukum.

Editor : Zaitun Ul Husna
Sumber : Liputan6
Bagikan

Berita Terkait
Terkini