Terkait dengan penegakan hukum, Reonald mengingatkan bahwa penggunaan uang palsu dapat dikenakan ancaman hukuman.
Saat ini, polisi masih mengejar dalang utama dari sindikat uang palsu ini dan terus mengumpulkan bukti untuk memperkuat kasus tersebut.
Dalam perkembangan kasus ini, jumlah tersangka yang terlibat dalam sindikat uang palsu yang dicetak di UIN Alauddin telah meningkat menjadi 17 orang.
Polisi juga masih memburu tiga orang lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pada konferensi pers yang digelar di Mapolres Gowa, Kamis (19/12/2024), Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran yang berbeda, mulai dari produksi, jual beli, hingga pengedaran uang palsu.
Beberapa tersangka dalam kasus ini memiliki profesi yang beragam, mulai dari dosen UIN, aparatur sipil negara (ASN), hingga pegawai bank.
Salah satu tersangka, Andi Ibrahim, yang juga Kepala Perpustakaan UIN Alauddin, diketahui berniat mencalonkan diri sebagai calon bupati Barru dalam Pilkada 2024.Andi Ibrahim berencana menggunakan uang palsu untuk mendanai kampanye Pilkada tersebut. Namun, rencananya batal karena tidak ada partai politik yang mendukungnya.
Kapolda Yudhiawan membeberkan bahwa Andi Ibrahim sempat mengajukan proposal pendanaan untuk Pilkada Barru, namun batal setelah tidak ada parpol yang tertarik mencalonkan dirinya.
"Dana yang dicetak itu rencananya akan digunakan untuk Pilkada, namun karena uang palsu, rencana tersebut tidak jadi terlaksana," ungkap Yudhiawan.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : tribunnews